SURABAYA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/6), menangkap tujuh orang sindikat penjualan daging babi hutan (celeng) yang dikemas sebagai daging sapi impor. Sindikat itu sudah dua tahun terakhir berjualan daging celeng.

Barang bukti yang disita anak buah Kanittipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Heru Dwi Purnomo itu adalah daging celeng yang sudah dikemas rapi seberat setengah ton (500 kg).

Berdasar pengakuan sindikat tersebut, mereka tidak ingat lagi berapa ton daging celeng yang sudah mereka jual. Hanya, pada pesanan terakhir beberapa bulan lalu, mereka membeli 1,4 ton daging celeng. Yang sudah terjual 900 kg. Sisa 500 kg itulah yang ditemukan polisi.

Pengungkapan itu berawal dari penggerebekan sebuah gudang di Jalan Penjernihan 38, RT 8, RW II, Wonokromo, oleh tim Ipda Irwan Nugroho. Sudah dua minggu mereka menyelidiki sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

”Ini tergolong kejahatan serius saat masyarakat tengah menjalankan puasa,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombespol Yan Fitri Halimansyah yang Jumat (26/6) juga mengikuti proses penggeledahan.

Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam peredaran daging celeng itu. Aktor utama sekaligus pemilik gudang tersebut adalah Musrifin. Sementara itu, enam lainnya yang juga turut ditahan berinisial T, D, R, A, J, dan E. Enam orang tersebut mendapat tugas mengedarkan daging celeng kepada sejumlah pengecer di pasar-pasar tradisional di Surabaya.

Daging celeng itu diperkirakan sudah beredar bebas di sejumlah pasar. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut pasar-pasar yang menjadi rujukan para pelaku. Mereka belum bisa menyebut nama-nama pasar yang menjadi sasaran penjualan daging celeng tersebut.

Yang jelas, korps seragam cokelat memastikan bahwa daging celeng itu tidak beredar di supermarket. ”Bisa dipastikan tidak sampai masuk ke sana (supermarket, Red). Yang sudah bisa dipastikan adalah Pasar Wonokromo,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Takdir Mattanete.

Sebelum melakukan penyelidikan, polisi mendapat laporan adanya penjual daging celeng di Pasar Jagir, samping Mangga Dua. Polisi kemudian menelusuri aktivitas para pelaku. Untuk menutupi penjualan daging celengnya, para pelaku menyiasati dengan modus berjualan daging sapi impor.

Daging itu didapat dari distributor di Perak. Namun, mereka menjual daging sapi tersebut juga tanpa surat izin Kemenkes. ”Mereka ini juga jual daging sapi. Jadi, masyarakat tidak sampai berpikir bahwa mereka menjual daging celeng,” imbuh Takdir.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, daging sapi yang mereka jual seharga Rp 85 ribu/kg. Sementara itu, daging celeng dihargai lebih murah. Musrifin memperolehnya dari seorang kenalannya di Bekasi. Satreskrim Polrestabes Surabaya masih menyelidiki dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mencari tahu asal daging celeng itu.

Oleh pelaku, daging celeng tersebut juga dilabeli daging sapi impor. Tapi, karena harganya lebih murah daripada daging sapi impor asli, mereka menyebutnya daging sapi impor KW 1. "Mereka bungkus daging celeng itu dengan bungkus daging sapi impor,” kata Takdir.

Satu kilogram daging celeng itu dijual maksimal Rp 70 ribu per kg. Perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut meminta masyarakat untuk mewaspadai daging yang dikonsumsi. Bisa diamati level kecerahan warnanya. Berdasar temuan polisi, warna daging celeng lebih pucat ketimbang daging sapi. Lalu, daging terlihat kurang segar dan berbau amis. (did/c6/ayi)

 



from JPNN.COM | Nusantara http://ift.tt/1KgGM0o
via IFTTT

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top
.:tutup:.