TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis malam (25/6) menggelar razia petasan. Hasilnya, petugas menyita dua karung berisi petasan dari pedagang di Terminal Induk Madureso.

Dua karung petasan itu awalnya dibawa oleh Mashudi (39), warga Desa Kacepit, Selopampang. Ia mengaku kulakan petasan dari seseorang bernama Mad Mei. Harga dua karung petasan itu adalah Rp 2.050.000.

Mashudi berencana menjual petasan itu ke pasar. Namun, ia keburu diringkus polisi.

Sedangkan Mad Mei (40), warga Wonolobo, Tepusen mengaku mendapat petasan dari orang lain. “Saya tidak tahu namanya,” katanya.

Mad Mei mendapat untung lumayan dari menjual petasan itu. “Untung yang saya dapat Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu,” sebutnya.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, polisi saat menggelar razia langsung mencurigai barang bawaan Mashudi. Karena curiga, karung pun dibuka.

Kecurigaan polisi pun terbukti karena isi karung yang dibawa Mashudi adalah petasan. Selain mengamankan petasan sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Zebra bernomor polisi AA 9207 AE.

Selanjutnya, polisi menjerat keduanya dengan dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata secara ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Henny.(radarkedu/ara/jpnn)



from JPNN.COM | Nusantara http://ift.tt/1NmoZ8b...
via IFTTT

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top
.:tutup:.